Dugaan Pemilu Mentawai Tercoreng Jubir Paslon 01 Soroti Dugaan Pelanggaran TSM

    Dugaan Pemilu Mentawai Tercoreng Jubir Paslon 01 Soroti Dugaan Pelanggaran TSM

    PADANG– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024 diwarnai dengan dugaan pelanggaran serius yang mengarah pada tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Paslon 01, Yonatan Sirait, dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang.

    Yonatan mengungkapkan bahwa kecurangan terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. “Kami menemukan kasus penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara. Di TPS 1, ada empat nama dalam DPT yang tercatat hadir, padahal mereka diketahui berada di luar daerah seperti Padang, Yogyakarta, dan Jakarta. Bahkan, ada seorang pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tetap tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir, ” ungkap Yonatan.

    Tak hanya di TPS 1, Yonatan juga mengungkapkan temuan di TPS 2, di mana sembilan nama dalam DPT diduga tidak berada di desa pada hari pencoblosan. “Beberapa dari mereka adalah mahasiswa yang sedang kuliah di luar kota. Kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ada indikasi pengondisian oleh oknum KPPS, ” lanjutnya.

    Merespons dugaan pelanggaran tersebut, KPU Mentawai telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 pada Kamis mendatang. Namun, Yonatan menyayangkan kurangnya transparansi KPU. “KPU menyebut PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tapi tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang terjadi, ” tambahnya.

    Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di TPS 8 Desa Sinaka, Kecamatan Pagai Selatan. Seorang saksi menyebutkan ada individu yang mencoblos sembilan surat suara sekaligus. Namun, saksi mengaku mendapatkan ancaman ketika mencoba mendokumentasikan pelanggaran tersebut.

    Yonatan juga menyoroti keputusan KPU yang tetap menugaskan KPPS yang sama untuk PSU mendatang tanpa evaluasi menyeluruh. “Ini menunjukkan bahwa penyelenggara hanya mencoba meredam masalah, bukan benar-benar menyelesaikannya, ” tegas Yonatan.

    Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Yonatan mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu Mentawai yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. 

    “Kami juga akan membawa kasus ini ke DKPP RI untuk menuntut penegakan hukum atas keterlibatan penyelenggara yang dinilai masif dalam kecurangan ini, ” ungkapnya.

    Yonatan menegaskan bahwa Paslon 01 ingin pemilu yang bersih dan bermartabat. “Kami lebih baik kalah dengan terhormat daripada menang dengan cara curang, ” tegasnya. 

    Ia meminta seluruh pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum, untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari manipulasi.

    “Dugaan pelanggaran yang meluas ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum demi menjaga martabat demokrasi. Pemilu harus bebas dari intimidasi dan manipulasi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, ” pungkas Yonatan.

    pemilu mentawai pilkada berita
    Fikri Haldi

    Fikri Haldi

    Artikel Sebelumnya

    Dorong Penjualan Produk UMKM Mendunia, Pjs...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo S.I.P Sambut Sahabat Sejawat Akmil 93 Pangdam I/BB
    Danramil 04/Bonjol Hadiri Rakor Tingkat Kecamatan
    Sah ! Yulianto - M.Ihpan Menangkan Pilkada Pasaman Barat

    Ikuti Kami